Sunday 25-10-2026

Aparat Tangani Insiden Kebakaran di Bandung, Kepastian Hukum Jadi Perhatian

  • Created Oct 25 2026
  • / 87 Read

Aparat Tangani Insiden Kebakaran di Bandung, Kepastian Hukum Jadi Perhatian

Penanganan dua peristiwa kebakaran di wilayah Bandung, Jawa Barat, menjadi perhatian aparat terkait dalam memastikan keselamatan masyarakat dan kepastian hukum. Pemerintah daerah melalui petugas pemadam kebakaran telah menangani kebakaran di Gedebage, Kota Bandung, sementara kepolisian menyelidiki dugaan serangan molotov terhadap rumah keluarga seorang aktivis di Kabupaten Bandung.

Kebakaran bangunan yang menjadi kediaman keluarga Sekretaris Jenderal Serikat Mahasiswa Idealis (Serma), Sultan Agung Sudrajat, terjadi pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Gedebage. Kepala Bidang Penyelamatan Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung, Immanuel Situmorang, menjelaskan bahwa penanganan melibatkan 19 personel dan empat kendaraan pemadam. Petugas berhasil mengendalikan kebakaran tanpa adanya korban jiwa.

Berdasarkan laporan awal petugas pemadam, kebakaran diduga berkaitan dengan korsleting listrik. Namun, Sultan Agung Sudrajat menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut. Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan objektif agar penyebab kejadian dapat dipastikan berdasarkan bukti, bukan dugaan yang berkembang di ruang publik.

Sementara itu, kepolisian telah mengambil langkah penyelidikan terhadap dugaan pelemparan bom molotov di rumah keluarga pendiri Gerakan Indonesia Emas, Desta Pancaputra, di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, pada Minggu, 18 Oktober 2026. Kapolsek Pameungpeuk AKP Saep Balya pada Rabu, 21 Oktober 2026, membenarkan bahwa pihaknya bersama tim Inafis Polresta Bandung telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap peristiwa tersebut.

Langkah penanganan oleh petugas pemadam dan penyelidikan kepolisian menjadi bagian penting dari tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan serta hak masyarakat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, sedangkan Pasal 28G ayat (1) memberikan jaminan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda.

Pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap laporan ancaman maupun tindak kekerasan diproses secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. Penuntasan penyelidikan berdasarkan fakta menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kebebasan berpendapat, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First